Sukses

Alasan Anas Minta SBY dan Ibas jadi Saksi Meringankan

Anas berinisiatif meminta KPK untuk menjadikan SBY dan Ibas sebagai saksi meringankan perkara kasus hambalang yang menderanya.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang, Anas Urbaningrum meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan anaknya Edhie Baskoro (Ibas) sebagai saksi meringankan perkaranya.

Menurut Anas, permintaannya agar SBY dan Ibas diperiksa sebagai saksi meringankan, lantaran penyidik KPK tidak berusaha menjadikan keduanya sebagai saksi fakta pada perkara yang menjeratnya.

"Sebetulnya, kesaksiannya jauh nilainya dibanding kalau yang diperiksa adalah saksi fakta, Pak SBY atau Mas Ibas," ujar Anas Urbaningrum di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/5/2014).

Untuk itu, kata Anas, dirinya berinisiatif meminta KPK untuk menjadikan SBY dan Ibas sebagai saksi meringankan perkaranya.

"Kalau Pak SBY dan Mas Ibas dipanggil sebagai saksi fakta, yang seharusnya memang dipanggil, kan tidak perlu saya mengajukan sebagai saksi meringankan," ucap Anas.

KPK sudah melayangkan surat pemanggilan SBY dan Ibas sebagai saksi meringankan Anas Urbaningrum sejak 28 April lalu. Namun, melalui pengacara keluarganya, Palmer Situmorang, baik SBY maupun Ibas menolak permintaan Anas itu.

Mengenai penolakan tersebut, Anas hanya menanggapi dengan santai. Ia tak yakin KPK benar-benar melayangkan surat kepada SBY dan Ibas.

"Saya kan belum tahu betul ada atau enggak suratnya seperti apa. Tapi saya tahu, yang namanya presiden dan anak presiden, itu sulit untuk tanda tangan surat pemanggilan itu," pungkas Anas.