Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Nurhadi Yuwono dan Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Rahmat Hidayat dimutasi. Mutasi 2 perwira menengah ini disinyalir menyusul terkait adanya dugaan kasus pungli miliaran rupiah di kedua direktorat Polri tersebut.
Dugaan itu ditanggapi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA). Koordinator FITRA Uchok Sky Khadafi mengatakan, kedua dirlantas itu jangan hanya dicopot dari jabatannya. Sebab, pencopotan alias mutasi hanyalah sanksi ringan bagi pejabat bersalah.
Namun keduanya harus menjalani proses hukum karena dugaan keterlibatan menerima suap miliaran rupiah. Apalagi menurut Uchok, berbagai barang bukti termasuk uang tunai dan pelaku yang kedapatan membawa uang suap itu tertangkap tangan petugas Divisi Propam Mabes Polri.
"Seharusnya bila berbicara logika hukum, yang dikedepankan Mabes Polri bukan sekadar menjatuhkan sanksi ringan dengan cara mutasi untuk kedua Dirlantas Polda itu. Kapolri harus mengutamakan proses hukum. Artinya Polri harus mengusut tuntas kasus yang melibatkan kedua Dirlantas itu, lantas membuka kasusnya kepada publik secara terang dan transparan," kata Uchok di Jakarta, Senin (5/5/2014).
Ia menegaskan, jika nantinya dalam pengusutan ternyata kedua Dirlantas itu terbukti bersalah, maka keduanya juga harus dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
"Kalau Mabes Polri tidak tega membuka penyidikan terhadap kasus ini karena berarti tidak tega menghukum anak buah atau anggotanya sendiri, atau ada intervensi untuk menghalang-halangi penyidikannya dari jenderal-jenderal di Mabes Polri. Maka kami mendesak agar kasus ini dilimpahkan saja ke KPK," tegas Uchok yang mantan aktivis mahasiswa 1998 ini.
Dicontohkan Uchok, saat Mabes Polri melimpahkan kasus korupsi mantan Menteri Kesehatan ke KPK, Polri malah menuai banyak pujian dari publik. Begitu halnya kalau Polri melimpahkan kasus kedua Dirlantas itu KPK, menurut Uchok niscaya Polri juga akan menuai pujian karena membuktikan keseriusannya melakukan bersih-bersih diri.
Namun sebaliknya, kalau hanya sekadar sanksi mutasi malah publik akan menilai Polri telah melindungi orang bersalah tanpa proses hukum. Sementara mutasi jabatan tak akan menjadi terapi kejut yang baik buat anggota lain. "Dengan mutasi ini akan banyak anggota polisi yang akan melakukan kesalahan karena mereka tahu hukumannya paling-paling hanya sebatas mutasi saja," ujar Uchok.
Demi menjaga agar citra institusi Polri tetap baik di mata publik, proses penyidikan harus segera dilakukan untuk membongkar kejahatan suap dan pungli di tubuh Direktorat Lalulintas Polri ini. "Dan jangan lupa untuk bekerja sama dengan PPATK agar bisa mengungkap aliran dana suap itu ke jenderal-jenderal polisi itu," pungkas Uchok.
Jangan Hanya Dimutasi, Polri Diminta Menyidik 2 Dirlantas
Menurut Seknas FITRA, keduanya harus menjalani proses hukum karena dugaan keterlibatan menerima suap miliaran rupiah.
Advertisement