Liputan6.com, Jayapura - Kepolisian Daerah Papua menahan Bupati Maybrat, Bernard Sagrim atas dugaan kasus korupsi dan pencucian uang dana hibah senilai Rp 3 miliar. Uang itu merupakan bagian dari dana hibah yang digelontorkan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Sorong senilai Rp 15 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, sehari sebelumnya Sagrim telah dimintai keterangan di Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua lebih dari 6 jam. Sagrim baru ditahan sekitar pukul 22.00 WIT, Senin 5 Mei 2014.
"Saat itu, Sagrim masih menjabat sebagai caretaker Bupati Maybrat. Dana hibah yang bersumber dari APBD 2009 itu diperuntukkan bagi persiapan infrastruktur Kabupaten Maybrat. Namun sebanyak Rp 3 miliar dari dana tersebut tak dapat dipertanggungjawabkan Sagrim," jelasnya kepada wartawan di Markas Polda Papua, Selasa (6/5/2014).
Atas kasus tersebut, polisi menjerat Sagrim dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Itu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," katanya.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita lebih dari 1.000 lembar kuitansi pengeluaran uang dan memeriksa lebih dari 30 saksi, termasuk 3 staf bupati yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini.
Dalam penyelidikannya, polisi lebih dulu menetapkan staf protokoler Kabupaten Maybrat berinisial ZS sebagai tersangka. ZS dijerat Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Bernard Sagrim sejak November 2012 telah menjalani pemeriksaaan di Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua dan pada Agustus 2013 dirinya ditetapkan sebagai tersangka. (Ans)