Liputan6.com, Jakarta - Di SDN Makasar 09 Pagi inilah Senin 28 April lalu pada jam istirahat Renggo Kadafi bocah berusia 11 tahun dianiaya kakak kelasnya sendiri. Ia dianiaya di ruang kelas yang bersebelahan dengan ruangan kepala sekolah.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (6/5/2014), perkelahian hanya dipicu masalah sepele. Renggo tidak sengaja menyenggol gelas es sang kakak kelas hingga tumpah.
Sementara terduga pelaku penganiayaan SY yang masih di bawah umur sudah diperiksa petugas kepolisian. Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi lainnya terkait kasus penganiayaan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, SY mengaku telah memukul Renggo di dalam kelas. Namun polisi masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian Renggo.
Jika terbukti bersalah, SY bisa terancam hukuman 10 tahun penjara. Polisi bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendampingi SY yang masih duduk di kelas 6 SD.
SY Bocah Penganiaya Renggo Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
SY mengaku telah memukul korban. Namun polisi masih menunggu hasil otopsi memastikan penyebab kematian Renggo.
Advertisement