Sukses

Periksa Penganiaya Bocah Renggo, Polisi Ajak KPAI

Polisi tak ingin psikis siswa yang diduga menganiaya bocah Renggo terganggu jelang Ujian Nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus mengusut kasus penganiayaan terhadap Renggo Kadapi. SY diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap Renggo, anak laki-laki berusia 11 tahun. Namun pemeriksaan dilakukan tidak di kantor polisi.

"Nggak akan diperiksa di kantor polisi biar bisa lebih baik. Dan, anak itu tidak wajib menjawab seluruh pertanyaan seperti saat memeriksa orang dewasa," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Mulyadi Kaharni di Jakarta, Selasa (6/5/2014).

Mulyadi mengatakan untuk kelancaran pemeriksaan SY, pihaknya akan meminta pendampingan dari orangtua dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Hal itu dilakukan untuk menjaga psikis anak.

"Karena dikhawatirkan akan mengganggu psikologisnya. Apalagi, dia mau menjalani UN kan," lanjut Mulyadi.

Hingga saat ini polisi masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi, termasuk SY. Sejauh ini SY mengaku menganiaya bocah itu sendiri. "Memang dia mengaku melakukan sendiri. Tapi terlepas dilakukan sendiri atau tidak masih dalam pendalaman," tandasnya.

Renggo dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Sabtu 3 Mei pekan lalu. Ia sempat muntah darah sampai kejang-kejang di rumah sakit. Bocah kelas V SD Negeri 09 Makassar Pagi itu mengembuskan napas terakhir pada Minggu 4 Mei sekitar pukul 13.00 WIB.

Renggo sebelumnya sempat mengeluhkan sakit setelah mendapat pukulan dari kakak kelasnya. Renggo mendapat pukulan di bagian wajah, perut, dan bokong. Awalnya, Renggo tak mengeluhkan sakit apa pun hingga pada hari kedua setelah kejadian, keanehan mulai terjadi hingga bocah SD itu terbujur kaku tak bernyawa.

Renggo diduga meninggal karena dianiaya SY. Jika nanti terbukti ada unsur pidana, pelaku terancam Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kendati demikian, KPAI berharap masyarakat tidak mencap SY sebagai seorang kriminal. (Yus)