Liputan6.com, Jakarta - Capres dari PDIP Jokowi akan mengajukan cuti dari tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta panjang saat mendaftar ke KPU. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnamapun mengaku siap melaksanakan tugas-tugas Jokjowi.
Basuki alias Ahok mengatakan, nantinya semua kebijakan strategis akan dialihkan kepadanya sebagai pelaksana tugas (plt) Gubernur. Bahkan, ia dapat mengambil keputusan yang penting tidak bertentangan dengan kebijakan sebelumnya.
"Kalau dilihat dari Peraturan Pemerintah (PP), jika Gubernur mau cuti panjang, nanti dia akan mendelegasikan tugas strategis dan non-strategis kepada wagub," jelasnya di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Aturan tersebut tercantum dalam PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang pengubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pada Pasal 132 A disebutkan Plt kepala daerah dapat membuat kebijakan, kecuali melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dari sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. Namun, dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
"Plt bisa buat kebijakan. Tapi, mutasi nanti lah setelah Pilpres," imbuh Ahok.
Setelah Jokowi non-aktif sebagai Gubernur DKI, mantan Bupati Belitung Timur itu memastikan tidak ada yang berubah. Dirinya akan bekerja seperti biasa, hanya yang berbeda ia tak akan lagi berkoordinasi dengan Jokowi seperti yang rutin keduanya lakukan tiap pagi di Balaikota.
"Biasa saja ya kerja kaya biasa. Nanti koordinasi lewat telepon-telepon, bedanya cuma tidak pagi-pagi ketemu di sini," tukas Ahok.
Sebelumnya, Jokowi mengaku sedang menyiapkan berkas permohonan izin mencalonkan diri sebagai presiden. Surat tersebut nantinya diajukan kepada Presiden SBY sebagai syarat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Baru disiapkan suratnya. Semuanya masih disiapkan untuk kepentingan capres, cuti. Non-aktif. Kalau menurut UU itu non-aktif," jelas Jokowi.
Dalam UU nomor 42 tahun 2008 Pasal 7 ayat 1 menyebutkan kepala daerah dan/atau wakilnya (provinsi atau kab/kota) yang dicalonkan parpol sebagai calon presiden atau wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.
UU itu diperkuat dengan Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2009 Pasal 9, bahwa kepala daerah yang dicalonkan partai politik atau gabungan parpol sebagai calon presiden atau wakil presiden harus mengajukan permohonan izin kepada presiden. Permohonan izin itu paling lambat disampaikan 7 hari sebelum didaftarkan oleh parpol ke KPU.
Jokowi Resmi Capres, Ahok Ambil Alih Kebijakan DKI
Capres dari PDIP Jokowi akan mengajukan cuti dari tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta panjang saat mendaftar ke KPU.
Advertisement