Sukses

Rekonstruksi Penganiayaan Dimas, Senior STIP Tak Menyesal

Dalam rekonstruksi itu, pelaku melakukan lebih 18 adegan.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Dimas Dikita Nugroho, taruna tingkat I Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Jakarta Utara. Dalam rekonstruksi itu, pelaku melakukan 20 adegan lebih.

Ibunda Dimas, Rukita Harnayanti dan tantenya, Juli Raihan hadir untuk membayar rasa penasaran para pelaku menghabisi putra kesayangannya itu.

Keluarga korban menyoroti adegan ke-20 yang digelar dalam kamar kost di Kebon Baru Gang 2 blok R RT 017/012, Semper Barat, Jakarta Utara. Dalam kamar kos lantai 2 itu, korban Dimas serta keenam korban lainnya mendapatkan penyiksaan. Pukulan yang bertubi-tubi dan dilakukan bergantian menyebabkan salah satu korban, yaitu Dimas jatuh tersungkur di depan salah satu tersangka.

"Ini kawan makan kawan. Teganya bisa buat begitu," kata tante korban, Juli Raihan di lokasi, Jakarta Utara, Selasa (6/5/2014).

Saat Dimas sudah tersungkur jatuh dan tak sadarkan diri, kepanikan timbul dari rekan korban. Dan hanya satu tersangka yang terlihat membantu menyadarkan korban. Selebihnya, 6 tersangka tak bereaksi.

Sontak adegan itu membuat tante korban Juli Raihan mengusap dada. Tak lama rekonstruksi di kamar kost diakhiri dengan adegan para rekan korban dan pelaku membawanya ke luar rumah menuju rumah sakit.

Dari lokasi kamar kos, para pelaku dibawa ke STIP untuk melanjutkan rekonstruksi. Namun saat pelaku menuruni anak tangga, ibu korban terus meneriaki pelaku dan juga menangis histeris.

"Jahat kalian semua," teriak Ibunda korban, Rukita Harnayanti.

Bahkan tante korban sempat melempar botol air mineral ke arah pelaku. Namun tak ada permintaan maaf yang terlontar dari mulut mereka. Ketujuh senior STIP itu tampak dingin tanpa adanya penyesalan di raut wajah mereka.

Ketika ditanya apakah ada penyesalan menghilangkan nyawa Dimas, salah satu tersangka justru tak bergumam dan menggelengkan kepala.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Daddy Hartadi mengungkapkan temuan yang diberikan pihak keluarga korban menambah kuat adanya penganiayaan itu. "Nanti itu juga akan dihadirkan di persidangan. Soal adanya perencanaan itu masih harus didalami. Soal rekonstruksi bisa lebih adegannya," kata Daddy.

Pihak keluarga Dimas sebelumnya menyerahkan temuan baru berupa kicauan senior STIP di twitter sebelum menganiaya Dimas. Dalam kicauan di twitter itu terdapat pernyataan kalimat "Mau bantu eksekusi nggak," dan "Nanti ya."

Daddy mengatakan, dari pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui pemilik akun twitter itu adalah milih salah satu tersangka, Angga. Polisi pun mengaku akan terus mendalami kasus tersebut.

Ketujuh tersangka ANG, FACH, AD, Satria, Widi, Dewa, dan Arif dijerat dengan Pasal 353 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan terancam hukuman penjara 9 tahun penjara. (Mut)