Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Joko Widodo memerintahkan Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Timur mencopot Kepala Sekolah SDN Makasar 09 pagi Sri Hartini. Perintah ini keluar setelah kasus kematian Renggo Khadafi.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Timur Nasrudin mengatakan, instruksi itu akan segera ditindaklanjuti. Jika keputusan itu sudah final, Sri Hartini akan kembali menjadi guru.
"Kalau dicopot akan dikembalikan fungsional menjadi guru. Sebagai PNS tetap, tapi tidak ada jabatan," kata Nasrudin di SDN Makasar 09 Pagi, Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Dia menegaskan, instruksi pencopotan dari Gubernur Jokowi akan langsung dibahas pada tingkat dinas. Sebab, wewenang pencopotan kepala sekolah harus melalui mekanisme Dinas Pendidikan.
"Hari ini ada rapat koordinasi di kantor Dinas Pendidikan, dan perintah Gubernur juga akan disampaikan di sana. Karena wewenang memberhentikan dan mengangkat kepala sekolah ada di sana," lanjutnya.
Belajar dari kasus Renggo, pihaknya telah mengumpulkan kepala seksi pendidikan di tingkat Jakarta Timur. Mereka diminta membuat tim khusus piket guru, terutama saat jam istirahat.
"Selama ini guru piket ada, tapi mungkin kurang maksimal. Nanti akan ada guru piket terutama saat jam istirahat yang memang rawan. Karena murid tidak hanya ada dalam satu titik," tandas Nasrudin.
Renggo Khadafi, murid kelas V SDN Makasar 09 menghembuskan napas terakhirnya pada Minggu siang, 4 Mei 2014. Dia diduga dianiaya kakak kelasnya. Pemukulan terjadi karena Renggo menyenggol makanan si kakak kelas SY hingga jatuh ke tanah.
Dicopot Jokowi, Kepsek SDN 09 Kemungkinan Kembali Jadi Guru
Instruksi pencopotan dari Gubernur Jokowi akan langsung dibahas pada tingkat dinas.
Advertisement