Liputan6.com, Jayapura - Ratusan orang yang diduga sebagai massa Bupati Maybrat, Bernard Sagrim, mengamuk di Kota Ayamaru, ibukota Kabupaten Maybrat, Papua Barat. Mereka mengamuk setelah sang bupati ditahan sebagai tersangka korupsi oleh Polda Papua. Massa mengamuk dengan cara merusak dan membakar sejumlah rumah dan toko yang ada di Kota Ayamaru.
Kapolda Papua Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian membenarkan adanya aksi tersebut. Menurutnya, situasi sudah mulai bisa dikendalikan pihak kepolisian.
Â
"Ada laporan yang saya terima, 2 rumah dibakar massa. Namun rumah itu kosong dan tidak ditempati oleh warga. Hingga saat ini situasi terkendali dan kami terus melakukan upaya persuasif," katanya ketika ditemui disela-sela penghitungan rekapitulasi suara KPU Papua di Jayapura, Selasa (6/5/2014).
Â
Warga setempat, Robin Jitmau, yang dihubungi lewat telepon seluler menyebutkan sejumlah warga yang diduga sebagai massa dari Bupati Bernard Sagrim telah terkonsentrasi di Kantor DPRD setempat sejak Senin kemarin. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes kepada aparat yang telah memeriksa Bupati Maybrat.
Â
Sejak Selasa siang, massa mulai bergerak kesejumlah fasilitas umum yang ada di Maybrat dan meneriakkan yel-yel agar polisi membebaskan Sagrim dari jeratan hukum.
Dalam aksinya, massa juga membakar 3 rumah di Kampung Sembano, Distrik Ayamaru Selatan, dan 2 rumah di Ayamaru Tengah. Massa juga merusak sejumlah toko yang ada di Kota Ayamaru.
Sebelumnya, Polda Papua menahan Bernard Sagrim atas dugaan kasus korupsi dan pencucian uang dana hibah senilai Rp 3 miliar. Uang itu merupakan bagian dari dana hibah yang digelontorkan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Sorong senilai Rp 15 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, sehari sebelumnya Sagrim telah dimintai keterangan di Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua lebih dari 6 jam. Sagrim baru ditahan sekitar pukul 22.00 WIT, Senin 5 Mei 2014.
"Saat itu, Sagrim masih menjabat sebagai caretaker Bupati Maybrat. Dana hibah yang bersumber dari APBD 2009 itu diperuntukkan bagi persiapan infrastruktur Kabupaten Maybrat. Namun sebanyak Rp 3 miliar dari dana tersebut tak dapat dipertanggungjawabkan Sagrim," jelasnya kepada wartawan di Markas Polda Papua, Selasa.
Atas kasus tersebut, polisi menjerat Sagrim dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Itu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," katanya.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita lebih dari 1.000 lembar kuitansi pengeluaran uang dan memeriksa lebih dari 30 saksi, termasuk 3 staf bupati yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini.
Bupati Maybrat Ditahan Polisi, Pendukung Bakar Rumah dan Toko
Massa mengamuk dengan cara merusak dan membakar sejumlah rumah dan toko yang ada di Kota Ayamaru, ibukota Kabupaten Maybrat.
Advertisement