Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kediamanan Anas Urbaningrum. Penggeledahan hari ini terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proyek pembangunan Hambalang.
Kepada Liputan6.com Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penggeledahan berlangsung sejak siang di rumah beralamat Jalan Selat Makasar, C9/22, Duren Sawit, Jakarta Timur. "Saat ini masih berlangsung," kata Johan Selasa malam (6/5/2014), di Jakarta.
Saat ditanya barang apa yang masih diperlukan penyidik hingga kembali menggeledah rumah Anas, Johan mengaku tidak tahu. "Itu kewenangan penyidik, saya tidak tahu," ujarnya.
Anas ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Maret 2014. Mantan ketua umum Demokrat itu dituduh tindak pidana pencucian uang. KPK menjeratnya dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3 ayat 1, Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Belakangan Anas berusaha menyeret Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan anaknya Edhie Baskoro (Ibas) dengan memintanya menjadi saksi untuk meringankan perkaranya.
KPK Kembali Geledah Rumah Anas Urbaningrum
Penggeledahan berlangsung sejak siang hingga malam hari.
Advertisement