Liputan6.com, Jakarta - Bocah kelas V SD, Renggo Khadafi (11) meninggal dunia diduga setelah dianiaya kakak kelasnya, SY. Kini SY terancam hukuman 10 tahun penjara.
Namun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan, proses hukum SY berjalan sesuai dengan hukum perlindungan anak. Siang nanti mereka akan mendatangi Mapolrestro Jakarta Timur, tempat SY menjalani pemeriksaan.
"Iya nanti sekitar pukul 13.00 WIB kami akan datang ke Polres Jakarta Timur untuk mengetahui sejauh mana proses berjalan sesuai dengan aspek perlindungan anak," kata Ketua KPAI Asrosun Ni'am Soleh saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Asrorun mengatakan, dalam kasus ini, baik korban maupun terduga pelaku masih anak-anak. Secara usia, SY sebagai terduga pelaku belum 12 tahun. Maka otomatis, menurut undang-undang, SY tidak bisa diproses hukum.
"Penyelesaian kasus itu jelas harus dilakukan di luar hukum formal. Dalam hal ini, orangtua bertanggung jawab," lanjutnya.
Asrorun menambahkan, bentuk pertanggungjawaban orangtua terhadap anak dalam kasus ini bisa bermacam-macam. KPAI dalam hal ini hanya memfasilitasi dan memastikan semua hal berjalan sesuai aturan.
"Bisa saja bentuk pertanggungjawaban orangtua berupa kompensasi, lalu upaya perdamaian atau pemaafan," pungkas Asrosun. (Sss)
Masih Bocah, Kakak Kelas Penganiaya Renggo Tak Diproses Hukum?
Asrorun mengatakan, dalam kasus ini, baik korban maupun terduga pelaku masih anak-anak.
Advertisement