Sukses

KPAI: Paedofil Kalau Bisa Dihukum Mati

"Efek domino yang dihasilkan dari tindak kejahatan ini sudah menghawatirkan."

Liputan6.com, Bogor - Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap anak dinilai masih lemah. Untuk itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah agar melakukan revisi terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.

"KPAI sebenarnya sudah mengusulkan perlu ada revisi terhadap Undang Undang Perlindungan Anak. Kalau sekarang hukuman maksimal hanya 15 tahun, kalau bisa sekarang minimal 15 tahun. Bahkan kalau bisa maksimal hukuman mati," jelas Komisioner KPAI Susanto kepada Liputan6.com di Bogor, Jabar, Rabu (7/5/2014).

KPAI menganggap kekerasan seksual terhadap anak sudah sering terjadi dan bahkan korban kekerasan seksual bisa berpotensi sebagai pelaku. "Jadi, efek domino yang dihasilkan dari tindak kejahatan ini sudah menghawatirkan," katanya.

Susanto melanjutkan, untuk pelaku kekerasan seksual yang masih di bawah umur, pihaknya harus mendiskusikan lebih lanjut untuk menentukan hukuman yang tepat. "Pelaku di bawah umur itu, itu kan memang restorative justice dan mandatnya dalam undang-undang seperti sistem peradilan anak kejahatan hukum apa saja," paparnya.

Selain itu, pihaknya juga mendorong pemerintah untuk melakukan langkah-langkah preventif. Baik dari aspek regulasi, kebijakan, program, budgeting, dan kelembagaanya.

"Kekerasan seksual terus terjadi karena perlindungan terhadap korban dari aspek preventifnya belum banyak dilakukan. Ini tanggung jawab semua penyelenggara perlindungan anak, baik dari pemda atau organisasi sosial lainnya," pungkas Susanto.

Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menilai para pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak harus mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.

Bahkan seperti di sejumlah negara, pelaku pelecehan terhadap anak harus dikebiri atau dihilangkan hasrat seksualnya dengan cara menyuntikan zat kimia ke alat kelaminnya. Ini dilakukan agar memberikan efek jera pada pelaku.

Kasus paedofilia belakangan marak terungkap di berbagai daerah. Di Sukabumi, Jawa Barat, seorang karyawan Andri Sobari alias Emon mencabuli 110 bocah. Dia pun kini ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya itu, seorang kakek di Sumedang, Jawa Barat, juga mencabuli bocah yang jumlahnya diduga lebih dari 9 anak. Dalam aksinya, kakek bernama Abah Aman itu mengiming-imingi jajanan gratis kepada anak-anak lantaran pekerjaan pelaku merupakan penjual jajanan anak. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.