Liputan6.com, Jakarta - Pascakasus penganiayaan yang menewaskan taruna tingkat 1, Dimas Dikita Handoko di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh meminta agar memotong 1 atau 2 tahun angkatan baru, agar budaya kekerasan hilang di sekolah itu.
Namun, Walikota Jakarta Utara Heru Budi Hartono menolak tegas. Sebab, dengan pemotongan angkatan tersebut tidak akan menyelesaikan masalah. Solusi yang tepat adalah mengubah pola pikir para siswa STIP.
"STIP ini sekolah yang bermutu dan satu-satunya di Indonesia. Perkara senior melakukan itu kepada juniornya, bukan berarti tata cara proses pendidikan harus dirubah. Tapi mungkin pemikiran atau mindset kehidupan anak-anak ini yang harus ditambah," kata Heru saat ditemui di STIP, Marunda, Jakarta Utara, Rabu (7/5/2014)
Menurut Heru, dengan pemotongan angkatan baru itu, selain membunuh tenaga kerja Indonesia, juga membuka peluang besar bagi negara tetangga. Terkait spekulasi dan isu penutupan STIP -- karena diduga banyak terjadi kekerasan -- dirinya pun menantang pihak yang akan menutup.
"Ini kan kebutuhan pasar. Ini yang tidak saya suka pemotongan dua generasi, berarti pasar tahun ini dan tahun 2015 diambil negara asing dong? Siapa yang bilang tutup STIP? Berhadapan sama Walikota," tegas Heru.
M Nuh sebelumnya mengaku telah berbicara dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai penyelesaian masalah kasus kekerasan tersebut. "Kalau memang kekerasan sudah menjadi budaya di STIP, kita akan stop penerimaan siswa baru," ujar M Nuh, saat ditemui di Gedung A Kemendikbud, Kamis Mei lalu.
Menurut Nuh, pemotongan generasi tersebut bisa saja dilakukan, dan harus diikuti sebagai bentuk risiko dari kurangnya tanggung jawab pengawasan sekolah. Hal itu bertujuan agar budaya kekerasan dan permusuhan antara siswa yunior dan senior dapat hilang dan tidak terjadi lagi.
Dimas meninggal pada Jumat 25 April 2014 malam, setelah dianiaya kakak kelasnya. Kini jenazah Dimas telah dimakamkan keluarganya di Medan, Sumatera Utara. Hingga kini proses pemeriksaan dan pendalaman motif tengah dilakukan penyidik Reskrim Polres Jakarta Utara.
Para pelaku yakni, ANG, FACH, AD, Satria, Widi, Dewa, dan Arif, ANG, FACH, dan AD. Mereka diduga memukul Dimas hingga tewas. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 353 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Mut)
Walikota Jakut Tolak Mendikbud Hapus 2 Angkatan STIP
Menurut Walikota Jakarta Utara Heru Budi Hartono, pemotongan dua angkatan di STIP tidak akan menyelesaikan masalah.
Advertisement