Sukses

Menuduh Curi BB, ABG di Bandung Dibunuh Sahabatnya dengan Kapak

Pelaku memukul kepala belakang korban dengan menggunakan bagian belakang kapak yang tumpul. Korban terkapar dengan luka yang cukup parah.

Liputan6.com, Bandung - Feri Ardiansyah (17), anak baru gede (ABG) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) ini harus merengang nyawa setelah dikeroyok Diwan Ridwan alias Iwan (21) serta Asep Sopian Nugraha (21) dan Dadan Sulaeman (24). Ketiganya merupakan sahabat korban.

Kapolsekta Bandung Kulon Kompol Asral Bakar mengatakan peristiwa itu terjadi di kediaman korban di Jalan H Alpi, RT 02/04, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Selasa 6 April 2014.

"Kejadian sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu korban (Feri) tengah menonton tv di kediamannya bersama ibu dan adik-adiknya. Tiba-tiba tersangka (Iwan) masuk ke dalam rumah dengan membawa kapak," kata Asral di Mapolsekta Bandung Kulon, Rabu (7/5/2014).

Kemudian pelaku langsung memukul kepala belakang korban dengan menggunakan bagian belakang kapak yang tumpul. Seketika korban langsung terkapar dengan luka yang cukup parah.

"Kita mendapat laporan dari keluarga korban dan kita menuju lokasi kejadian. Saat itu, korban telah dibawa ke Rumah Sakit Rajawali Bandung untuk mendapat pertolongan. Namun nyawa korban tidak tertolong," ucap Asral.

Gelap Mata

Asral mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara menyebutkan motif pelaku tega menghabisi nyawa sahabatnya itu lantaran sakit hati dituduh mencuri handphone. "Iwan dituduh mencuri handphone BlackBerry milik pacar pelaku. Sakit hati, jadi melakukan aksinya," jelas Asral.

Aksi Iwan dan kedua rekannya yang turut membantu yaitu Asep dan Dadan itu dinilai tergolong pembunuhan terencana. Itu lantaran para pelaku telah membagi tugas untuk menganiaya korban.

Sementara itu, Iwan mengaku tak berniat menganiaya Feri hingga tewas. Namun karena gelap mata, ia pun memukul kepala sahabatnya itu dengan kapak.

"Saya pukul kepala belakang korban sebanyak dua kali pakai bagian belakang kapak. Kalau dua teman (Dadan dan Asep) saya itu disuruh menununggu di luar rumah. Saya bilang ini urusan pribadi. Jadi dua teman itu nggak tahu apa-apa," tutur Iwan.

Polisi yang melakukan penyelidikan, menangkap ketiganya di tempat terpisah kurang dari 24 jam. Iwan, tersangka utama ditangkap di kediaman kerabatnya di daerah Batujajar, Bandung Barat. Sedangkan kedua tersangka lain ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang kini mendekam di tahanan Mapolsekta Bandung Kulon itu bakal dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan jo Pasal 338 tentang pembunuhan jo 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Mut)