Sukses

Jokowi Cuti, Ahok Jadi Plh Tak Punya Kewenangan Gubernur

Walau tak mempunyai gubernur selama beberapa waktu, BKD DKI menjamin roda pemerintahan DKI Jakarta tak akan terhambat.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memastikan dirinya akan mengambil izin cuti panjang terkait rencana dirinya maju dan mendaftarkan diri sebagai calon ‎presiden RI. Setelah cuti, tugas sebagai gubernur akan diambil alih wakilnya Basuki Tjahaja Purnama sebagai Pelaksana harian (Plh) gubernur.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Made Karmayoga mengatakan, selama menjabat sebagai Plh gubernur, pria yang disapa Ahok ini tidak mempunyai kewenangan yang sama seperti gubernur Jokowi. Posisi Plh, menurut Made, membuat Ahok tak dapat mengambil keputusan suatu kebijakan yang bersifat strategis.

"Kalau di pegawai negeri sipil, menjadi pelaksana tugas (Plt) itu jika pejabatnya berhalangan secara permanen. Tapi kalau menjadi Plh ini hanya menggantikan jabatan sesuai jadwal yang ada dan tidak permanen," ucap Made saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, rabu, (7/5/2014).

Walau tak mempunyai gubernur selama beberapa waktu, Made memberi jaminan jalannya roda pemerintahan DKI Jakarta tak akan terhambat. Menurutnya, komunikasi antara Jokowi-Ahok dan juga jajaran Pemprov DKI Jakarta akan terus dilakukan. Kendati Jokowi tengah fokus mengikuti proses kampanye Pilpres nanti.

"Pak Wagub tentunya tidak akan lepas komunikasi dengan pak gubernur, terutama bila ada suatu hal terkait perumusan kebijakan," ungkapnya.

‎Terkait pengajuan izin cuti yang telah dilayangkan Jokowi, Made mengakui dirinya yang telah mengurus pengajuan cuti itu. ‎Setelah melalui BKD, surat cuti Jokowi tersebut terlebih dahulu ditembuskan kepada Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN) DKI. Kemudian dari Biro KDH dan KLN, surat itu dikirim kepada Presiden SBY melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Masa cuti Jokowi, menurut Made dimulai dari hari proses dibukanya pendaftaran calon presiden yang jatuh pada tanggal 18 Mei 2014. "Yang saya tahu, tanggal cutinya dimulai pas tanggal dimulainya pendaftaran calon presiden ke KPU. Cutinya menyesuaikan dengan jadwal saja," jelas Made. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.