Liputan6.com, Jakarta - Kepala Sekolah Jakarta International School (JIS) Timoty Carr telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, terkait kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang menimpa bocah A di TK JIS.
Ketika menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Tim sapaan akrab Timothy Carr, ditanya seputar izin operasi TK di sekolah yang dipimpinnya. Namun, ia tidak dapat menunjukkan surat izin resmi pengoperasian TK tersebut kepada penyidik kepolisian.
"Polisi meminta untuk membawa dokumen pendukungnya, tapi JIS tidak memenuhi dengan alasan lupa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Menurut Rikwanto, selain beralasan lupa ketika diminta menunjukkan surat izin TK tersebut, pihak JIS juga mengaku masih mengurus sejumlah dokumen perizinan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Mereka juga beralasan sedang diproses di Kemendikbud," jelas Rikwanto.
Kendati, Polda Metro Jaya akan menjadwalkan kembali pemeriksaan pihak JIS terkait dokumen dan surat izin TK JIS. "Nanti dipanggil lagi terkait dokumen tersebut," pungkas Rikwanto.
Hingga kini, polisi telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap bocah A, murid TK JIS. Mereka adalah petugas kebersihan alih daya di sekolah kalangan elite itu.
Mereka adalah Virgiawan (20), Agun (25), Afrisca (24), Zaenal (28), Syahrial (20), dan Azwar. Azwar kemudian ditemukan tewas di toilet Polda Metro Jaya pada Sabtu 26 April pukul 11.00 WIB dalam keadaan terlentang. Diduga ia tewas usai menenggak cairan pembersih lantai. (Mut)
Diperiksa Polisi, JIS Tak Bisa Tunjukkan Surat Izin Pendirian TK
Pihak JIS beralibi, saat ini pihaknya tengah mengurus izin pendirian TK JIS di Kemendikbud.
Advertisement