Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI berencana menerapkan sanksi tegas bagi warga Ibukota yang menyeberang jalan sembarangan. Sebab, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) sudah disediakan di hampir semua ruas jalan Jakarta. Sanksi tersebut nantinya berupa penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Masalahnya nyebrang sembarangan. Kita mau cari akal bagaimana caranya kalau ada orang nyebrang sembarangan biar kita tahan KTP-nya," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota, Rabu (7/5/2014).
Permasalahan itu banyak dijumpai di kawasan Tanah Abang, Lenteng Agung, dan lainnya. Ditambah lagi, menurut Basuki alias Ahok, jalan-jalan alternatif hingga JPO juga diduduki pedagang kaki lima (PKL). Tak hanya pejalan kaki, pengendara motor juga kerap nekat memotong jalan yang tidak menyediakan tempat U turn (putaran balik).
Maka, Ahok mengatakan persoalan itu merupakan masalah penegakan hukum. Lantaran, Dinas Perhubungan DKI yang mengatur masalah lalu lintas tak memiliki wewenang dalam menilang pelanggar lalu lintas. Sehingga, ide penahanan KTP menjadi alternatif penindakan tegas sementara.
"Contohnya kalau saya pulang lewat Gajah Mada-Hayam Wuruk, itu ketemu motor nyebrang melintang seenaknya, bisa ketabrak berapa kali kita. Bisa tidak Dishub turun buat nangkap? Tidak bisa. Makanya, banyak hal di sistem kita yang kita harap penegak hukum berani tegakan," jelas Ahok.
Ahok Ingin Dishub Tahan KTP Warga yang Menyeberang Sembarangan
Pemprov DKI berencana menerapkan sanksi tegas bagi warga Ibukota yang menyeberang jalan sembarangan.
Advertisement