Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi air antara Pemerintah Kota Makassar dengan PDAM Kota Makassar pada periode 2006-2012.
Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan politisi Partai Demokrat itu adalah dengan melakukan penggelembungan nilai kerja sama antara PDAM dengan PT Traya Tirta Makassar selaku pemenang tender proyek tersebut.
"Ada sejumlah pembayaran yang harusnya dilakukan ke pihak pengelola. Jadi bukan pengadaan proyeknya atau instalasinya, tapi kerja samanya," ujar Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Johan juga menjelaskan, Ilham selaku pemilik kewenangan pada penyelenggaraan proyek tersebut juga diduga menguntungkan pihak lain. "Jadi misalnya pembayaran harusnya 5, tapi dibayarkan oleh yang bersangkutan 10," papar Johan.
Akibat perbuatan tersangka itu, lanjut Johan, menyebabkan negara dirugikan hingga sekitar Rp 38,1 miliar.
KPK menetapkan status tersangka Ilham setelah lembaga itu memiliki 2 alat bukti yang kuat. "Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan sudah ada 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan IAS (Ilham Arief Sirajuddin) sebagai tersangka," ujar Johan Budi, Rabu siang.
Arief dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Ilham, KPK juga menetapkan seorang tersangka yang berprofesi sebagai pihak swasta pada proyek ini. Yaitu Dirut PT Praya Tirta Makassar berinisial HW atau selaku pemenang tender proyek tersebut. "Juga ditetapkan HW sebagai tersangka. Dia dari pihak swasta," pungkas Johan. (Sss)
Modus Korupsi Walikota Makassar Versi KPK
Ilham menggelembungkan nilai kerja sama antara PDAM dengan PT Traya Tirta Makassar selaku pemenang tender proyek.
Advertisement