Sukses

Istri Eksekutor Holly Akui Pernah Dibawa Penyidik ke Hotel

"Pernah menginap di kantor polisi satu malam terus dibawa ke hotel, kurang tahu hotel mana nggak hafal," katanya.

Liputan6.com, Jakarta - Pengakuan mengejutkan kembali dibeberkan saksi kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap Holly Angela. Saksi bernama Sinta, istri dari Surya Hakim mengungkapkan bahwa dirinya pernah dibawa penyidik polda untuk menginap di hotel.

"Pernah menginap di kantor polisi satu malam terus dibawa ke hotel, kurang tahu hotel mana nggak hafal," kata Sinta saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2014).

Pernyataan Sinta langsung memancing penasaran Penasihat Hukum Gatot, untuk menggali lebih jauh. "Ngapain dibawa ke hotel?" tanya Alfrian Bondjol.

"Nggak ngapa-ngapain, menginap dulu katanya," jawab Sinta polos.

Saat ditanya apakah ada polisi perempuannya yang membawa dan mendampingi saksi ke hotel, Sinta menjawab tidak ada. "Nggak ada pak, laki-laki semuanya Pak," ujar Sinta.

Sinta juga menjelaskan bahwa selama 2 malam di hotel itu, dirinya tidak pernah ditunjukkan surat keterangan dari kepolisian kenapa dirinya dibawa ke hotel. Keanehan lain menurut Sinta adalah ketika dia mendapati suaminya tanpa busana saat di tahanan polda. "Telanjang di polda, saya lihat ada luka di pipi," kata Sinta.

Namun, saat ditanya apakah Sinta pernah mendapat paksaan ketika memberikan keterangan di polda, Sinta justru membantahnya. "Nggak (diarahkan)," jawab perempuan berjilbab tersebut.

Kali ini jawaban Sinta justru membuat penasihat hukum Gatot menjadi ragu. Sebab, saat dibacakan petikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Sinta, dirinya justru bingung. Sebelumnya dalam BAP, Sinta dapat menjelaskan secara detail soal kunci kamar dan kartu akses apartemen Kalibata City, serta merek gitar yang dijadikan sebagai barang bukti.

"Ya kalau soal gitar sama kunci saya nggak tahu," ujarnya.

Suami Sinta, Surya Hakim adalah salah satu dari lima tersangka pelaku penganiayaan yang berujung pembunuhan terhadap Holly.

Dalam kesaksian petugas money changer VIP dan Ayumas terungkap bahwa Surya sering menukarkan uang dolar Amerika Serikat. Namun dalam formulir isian mengenai sumber dana, saksi dari petugas money changer VIP menyebutkan bahwa seingatnya, saudara Surya mengisinya dengan nama PT (perusahaan).

Dalam perkembangannya, mantan bos Surya, Gatot Supiartono yang merupakan mantan auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang biasa menangani audit di bidang polhukam antara lain pemeriksaan di lingkungan Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri juga ditetapkan menjadi tersangka.

Dia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Gatot didakwa menyuruh 5 orang masing-masing Surya Hakim, Abdul Latief, Pago Satria, Elriski dan Rusky (saat ini masih DPO) untuk membunuh Holly. Namun saat bersaksi di sidang Gatot, Surya mengakui bahwa inisiatif pembunuhan Holly datang dari dirinya, bukan Gatot.