Sukses

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu KIR

Polisi menangkap 4 orang saat menggerebek satu bedeng di kawasan Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polrestro Jakarta Timur mengungkap praktik pembuatan izin uji kendaraan bermotor (KIR) asli tapi palsu alias aspal di kawasan Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur. Komplotan ini melakukan jual-beli dokumen uji KIR.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol. Mulyadi Kaharni mengatakan, petugas menggerebek satu bedeng tak jauh dari lokasi uji KIR resmi. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 4 tersangka, yakni Heman Akhmad Sobri alias Eman (38), Sapangat (48), Aan Soebandrio (29), dan Affandi Suartanto (29).

"Mereka mengaku sudah melakukan praktik itu 6 bulan terakhir. Mereka menggunakan calo untuk mendapatkan pelanggan. Calo itu juga beroperasi di sekitar lokasi uji KIR resmi milik Dinas Perhubungan," kata Mulyadi di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (7/5/2014).

Para calo ini, lanjut Mulyadi, menawarkan jasa pembuatan atau perpanjangan KIR dalam waktu cepat. Padahal, mereka diberi tanda KIR aspal. "Konsumennya biasanya pemilik angkutan umum dan truk yang sudah yakin tidak akan lulus uji KIR karena kondisi kendaraan yang tidak layak," ungkap Mulyadi.

Para tersangka juga mematok harga bervariasi bagi setiap pembuatan atau perpanjang KIR. Untuk perpanjangan KIR mereka mematok harga Rp 35 ribu, sedangkan pembuatan KIR baru sebesar Rp 75 ribu. Harga ini lebih murah ketimbang uji KIR resmi yang sebesar Rp 87 ribu.

Mulyadi menduga ada keterlibatan orang dalam pada kasus ini. Tapi, dirinya belum bisa memastikan orang dalam.yang dimaksud. Polisi juga kini mengejar satu orang.

"Karena sebetulnya dokumen ini asli. Cuma isi dokumen yang mereka jual itu palsu. Jadi mereka harusnya melalui pemeriksaan fisik kendaraan, tapi dengan ini mereka langsung dapat dokumennya. Makanya kami sedang cari orang yang masih buron," terang Mulyadi.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 1 set komputer, 1 unit laptop atau komputer jinjing, 2 printer, 1 dus berisi stempel Dinas Perhubungan berbagai daerah, satu set alat pengetuk penang (tanda KIR), 35 buku KIR kosong, 30 buku KIR yang sudah diisi, 150 keping penang, 10 lembar stiker masa uji yang sudah diisi data palsu, 550 lembar stiker masa uji yang masih kosong, dan 200 lembar stiker transparan berlogo Dinas Perhubungan.

Sementara, salah seorang pelaku, Sapangat mengatakan pelangannya tak hanya berasal dari Jakarta. Banyak dari berbagai daerah, seperti Tangerang, Depok, Bekasi, dan Bogor juga pernah dilayaninya.

"Paling banyak dari Jawa Tengah. Sehari bisa 30-40 KIR. Satu KIR saya dapat Rp 35 ribu," ungkapnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263, 264, dan 266 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Video Terkini