Sukses

Jaksa Periksa Eks Sekjen Terkait Korupsi KY

Pemeriksaan terhadap Muzayiin, terkait dengan kronologis tugas dan kewenangannya saat menjadi Sekjen di lembaga Yudisial itu.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik periksa bekas Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Muzayiin Mahbub, dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Pegawai KY tersangka Al Jona Kautsar.

Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, pemeriksaan terhadap Muzayiin terkait dengan kronologis tugas dan kewenangannya saat menjadi Sekjen di lembaga Yudisial itu.

"Selain itu, yang menyangkut di keluarkannya keputusan pelaksanaan distribusi Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat/pegawai Komisi Yudisial," kata Untung di Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2014).

Saat itu, kata Untung, salah satu yang dipercayakan oleh saksi Muzayiin adalah tersangka Al Jona Kautsar yang bertugas membuat daftar rekapitulasi pendistribusian uang tersebut.

Selain Muzayiin yang digarap dalam pemeriksaan itu, saksi lainnya adalah pimpinan BRI cabang Veteran, Jakarta Pusat, Arief Suhirman. Namun tak dapat dimintai keterangannya, lantaran baru menjabat sebagai pimpinan BRI pada Oktober 2013.

"Sehingga yang bersangkutan belum mengetahui atau siap untuk memberikan keterangan di depan penyidik," ujar Untung.

Tersangka Al Jona, dalam pemeriksaan jaksa terbukti melakukan manipulasi data rekapitulasi sejak 2009 lalu. Dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya, sehingga terjadi selisih lebih bayar sebesar Rp 4 miliar yang disimpan di rekening pribadinya.

Dia pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.