Sukses

Kesaksian JK Dalam Sidang Kasus Century Beda dengan Sri Mulyani

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bersaksi di Pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi penyelamatan Bank Century untuk terdakwa Budi Mulya.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi penyelamatan Bank Century untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya. JK menyatakan siap mengungkap apapun yang dia ketahui.

"Siap," kata JK saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2014).

Terkait prosedur laporan kebijakan ekonomi saat ia menjadi wakil presiden, JK mengaku hanya menadapatkan laporan bila masalahnya sangat penting. "Kalau masalahnya sangat penting tentu ke presiden, bisa juga ke wapres secara bersama," jelasnya.

Ia mencontohkan pernah dilapori dampak krisis di AS terhadap perbankan di Indonesia. Saat itu ia dilaporkan tentang adanya kalah kliring yang menurut JK bisa berdampak terhadap ekonomi bila bank yang dimaksud kategori bank besar.

"Kalau (bank kategori) besar berdampak besar, kalau kecil (seperti Century) berdampak kecil," ungkap JK.

Dalam sidang Jumat 2 Mei lalu, mantan Menkeu Sri Mulyani mengaku sudah melaporkan apa yang terjadi terkait Bank Century ke JK. Namun jawaban JK berbeda dengan Sri Mulyani.

"Tidak dilapori sebelum diambil tindakan, mau di-bailout. Baru 4 hari (dilapori) setelah di-bailout," ujar JK. (Sss)