Sukses

JK Akui Perintahkan Kapolri Tangkap Pemilik Bank Century

Namun, pernyataan JK ini pernah dibantah Robert Tantular.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku sebagai pihak yang memerintahkan Kapolri untuk menangkap pemilik Bank Century, Robert Tantular. Robert dinilai terlibat dalam korupsi pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.

Hal itu dilakukan pria yang karib disapa JK tersebut setelah mendapat laporan mengenai kondisi Bank Century pada 2009.

"Saya telepon Kapolri, untuk tangkap Robert Tantular. Dan dalam 2 jam, Robert tantular ditangkap," ujar JK saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta dengan terdakwa Budi Mulya, Kamis (8/5/2014).

JK mengatakan, perintah itu dikeluarkan setelah dia mendapat laporan jika Robert telah melakukan kriminalisasi dengan membawa pergi uang dana talangan Bank Century. "Setelah 4 hari Menkeu, Menko, dan Gubernur melaporkan kepada saya tentang masalah Century, lalu BI bilang kalau pemiliknya yang mengambil uangnya."

"Maka saya bilang itu sudah masuk tindakan kriminalisasi harus ditangkap polisi," papar JK.

Kemana Rp 6,7 triliun?

Namun, pernyataan JK ini pernah dibantah Robert Tantular. Robert mengaku, tidak tahu perusahaannya telah ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik oleh rapat dewan Gubernur Bank Indonesia pada 13 November 2008 lalu.

Tak hanya itu, Robert juga mengaku tidak pernah mengetahui bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara itu mendapat dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun. "Tidak pernah ada (pemberitahuan Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik)," ujar Robert Tantular saat bersaksi pada kasus Bank Century di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 24 April 2014 lalu.

Untuk itu, lanjut Robert, dia tidak mengetahui maksud JK yang menyebutnya sebagai perampok Bank Century.

"Pada 31 Agustus 2009, saya tahu dari koran. Pak JK (Jusuf Kalla) bicara. Celakanya saya yang dibilang perampoknya Rp 6,7 triliun," ujar Robert dengan nada kecewa.

"Pada kenyatannya, saya kan sudah ditahan sejak 25 November 2008 (sebelum Bailout cair). Bagaimana bisa bilang saya perampoknya?" lanjutnya.

Atas dasar itulah, Robert yang sudah mendekam di penjara ini meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri aliran dana Century yang dimanfaatkan pihak lain.

"Uang yang Rp 6,7 triliun kemana? Ini yang tidak pernah dibuka. Saya di sidang perkara saya dipecah sampai tujuh perkara. Tetapi, semua soal teknis perbankan sampai pencucian uang. Namun, tidak ada terkait Rp 6,7 triliun," terang Robert.

Selain itu, Robert juga mengungkapkan dirinya tidak mengetahui asal-muasal permintaan uang sebesar Rp 1 triliun oleh direksi Bank Century kepada pemerintah. Padahal ketika itu sebagian direksi sudah dipecat karena bank menjelang pailit atau kebangkrutan.

"Bagaimana direksi Bank Century meminta Rp 1 triliun tapi setelah direksi dipecat, komisaris dipecat, dan saya ditahan di Mabes Polri bisa keluarnya Rp 6,7 triliun. Nah ini yang mesti diungkapkan terus," pungkas Robert. (Mut)