Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, pemberian bailout atau dana talangan kepada Bank Century yang telah ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp 6,7 triliun pada tahun 2008 menyalahi aturan.
JK menambahkan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hanya menjamin dengan dana terbatas sebanyak Rp 2 miliar. "Ini melanggar daripada bailout bahwa pemerintah mengizinkan penjaminan terbatas," katanya.
"Karena dasar hukum bailout apabila pemerintah menyetujui semua bank gagal dijamin pemerintah. Aturan itu (bailout) tidak ada. Yang ada hanya aturan penjaminan terbatas Rp 2 miliar," ujar pria yang karib disapa JK itu saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2014).
JK mempertanyakan keputusan pemberian dana talangan kepada Gubernur BI saat itu Boediono. Dalam laporannya, Boediono menyebut duit Bank Century dibawa kabur pemiliknya sehingga memerlukan bantuan likuditas.
"Saya katakan kenapa terjadi? Ada apa? Padahal ketentuan pemerintah tidak izinkan blanket guarantee untuk bailout," kata JK.
Mepet
Advertisement
Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jumat 2 Mei lalu, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang saat itu menjabat Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengaku meminta waktu kepada BI untuk pengambilan keputusan terkait status Bank Century.Â
Tapi, BI hanya memberikan waktu 4,5 jam untuk memutuskan status bank milik Robert Tantular tersebut.
"BI katakan mereka tidak bisa lagi beri FPJP, maka tanggal 21 November 2008 itu harus ditentukan apakah ini ditutup atau tidak, atau ditetapkan berdampak sistemik," kata Sri Mulyani yang kini menjabat Managing Director World Bank itu.
Sri Mulyani akhirnya memutuskan Bank Century adalah bank gagal berdampak sistemik. Mengingat waktu yang diberikan sangat mepet. (Yus)