Sukses

Berkas Lengkap, Anas Urbaningrum Segera Disidang

Anas Urbaningrum telah menandatangani berkas perkaranya dalam kasus gratifikasi Hambalang dan pencucian uang.

Liputan6.com, Jakarta - Anas Urbaningrum, tersangka kasus dugaan gratifikasi Hambalang dan proyek-proyek lain serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menegaskan, berkas perkaranya yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lengkap. Anas segera disidang.

"Hari ini sudah P-21 (berkas lengkap), tadi saya tanda tangan semua berkasnya. Ya, administrasilah," ujar Anas Urbaningrum di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2014).

"Tahapan-tahapan nanti yang harus dilewati sampai pada waktunya masuk pada persidangan," tambah Anas.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini terjerat dalam beberapa kasus. Kasus pertama adalah penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Dalam pengembangannya, penyidik menemukan dua alat bukti bahwa Anas juga menerima gratifikasi dari proyek pembangunan laboratorium di Unair, Surabaya, dan pengadaan vaksin di Jabar.

Anas juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Beberapa aset Anas juga telah disita terkait kasus pencucian uang itu.

Dalam kasus pencucian uang, Anas dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU, serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15/2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus gratifikasi Hambalang dan proyek-proyek lain, Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia disangka menerima hadiah atau janji dalam proyek Hambalang dan proyek-proyek lain. (Yus)