Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat. Setelah menjalani pemeriksaan, dia akan langsung ditahan.
Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, Rachmat akan mendekam di Rumah Tahanan KPK yang terletak di basement Gedung KPK. Sedangkan tersangka lain yaitu Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin ditahan di Rutan Cipinang.
"Tersangka RYÂ (Rachmat Yasin) ditahan di sini (Rutan KPK). MZ di Rutan Cipinang," kata Abraham di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2014).
Kemudian, untuk pihak swasta YY dari PT BJA yang diduga sebagai pemberi suap akan ditahan di Rutan KPK di Guntur "Tersangka YY di Rutan Guntur," katanya.
KPK menetapkan 3 tersangka ini karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian dan penerimaan suap sebesar Rp 4,5 miliar terkait konversi lahan seluas 2.754 Ha.
Rachmat Yasin ditetapkan tersangka lantaran melanggar Pasal 12 a dan b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Muhammad Zairin melanggar pasal 12 a dan b, atau pasal 5 ayat 2, pasal 11 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan YY, selaku pemberi suap dari PT BJA melanggar pasal 5 ayat 1 a dan b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 dan UU No 20 tahun 2001 perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Ali)
Ditetapkan Tersangka, Bupati Bogor Ditahan di Rutan KPK
Sedangkan tersangka lain yaitu Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin ditahan di Rutan Cipinang.
Advertisement