Sukses

Rachmat Yasin: Indikasi Gratifikasi atau Suap Dilakukan Staf Saya

Setelah itu Rachmat Yasin langsung menaiki mobil tahan berwarna hitam pelat merah dengan nomor polisi B 8593 WU.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Muhammad  Zairin, tersangka kasus dugaan suap konversi lahan seluas 2.754 Ha di Kota Bogor, Jawa Barat keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara berurutan. Mereka mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange.

Pantauan Liputan6.com, Muhammad Zairin keluar pada pukul 00.50 WIB. Dia membisu ketika dicecar pertanyaan dari awak media sambil terus berjalan menuju mobil tahanannya berpelat merah dengan nomor polisi B 2040 BQ.

Kemudian diikuti oleh sang bupati, Rachmat Yasin pada pukul 01.00 WIB. Rachmat Yasin yang terlihat lelah itu sempat memberikan sedikit keterangan.

"Ada hal terindikasi gratifikasi atau suap, yang itu dilakukan oleh staf saya tapi karena saya pimpinannya, katanya itu untuk saya. Ya apapun hasil penyelidikan dan penyidikan kita hormati hukum," ujar Rachmat di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2014) dini hari.

Namun ia membantah meminta dan menerima uang. "Nggak ada, nggak ada," pungkasnya.

Setelah itu Rachmat Yasin langsung menaiki mobil tahan berwarna hitam pelat merah dengan nomor polisi B 8593 WU.

Rachmat Yasin sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 a dan b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Muhammad Zairin melanggar pasal 12 a dan b, atau pasal 5 ayat 2, pasal 11 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan YY, selaku pemberi suap dari PT BJA melanggar pasal 5 ayat 1 a dan b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 dan UU No 20 tahun 2001 perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.