Sukses

Kata Boediono Soal Kasus Bank Century

Nama mantan Gubernur BI Boediono berulangkali disebut dalam persidangan Century. Salah satunya penyalahgunakan wewenang dalam jabatannya.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dijadwalkan bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik hari ini.

Sidang dengan terdakwa Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur BI Bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Dalam sidang dakwaan Budi Mulya dalam kasus Century nama Boediono berulangkali disebut. Salah satunya menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya. Boediono selaku Gubernur BI saat itu disebut menandatangani perubahan peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century memenuhi persyaratan mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).

Seperti pernyataan dari mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia (BI) Zainal Abidin yang menyebut nama mantan Gubernur BI Boediono. Menurut Zainal, Boediono merupakan orang yang menginginkan FPJP dikucurkan kepada Bank Century.

Padahal, kata Zainal, Bank Century tidak memiliki rasio kecukupan modal (CAR) untuk diberi FPJP. Ia menyebut, ada sejumlah pihak mendukung keinginan Boediono mengucurkan dana FPJP. Mereka adalah Deputi Gubernur BI Bidang V Muliaman Hadad, Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur BI Bidang VI Siti Fadjriah, dan Deputi Gubernur BI Bidang VII Budi Rochadi.

Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat menyatakan, tercantumnya nama Boediono bukan merupakan hal istimewa. Sebab saat mengambil keputusan penyelamatan Bank Century saat itu, Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

"Sebagai Gubernur Bank Indonesia pada saat keputusan menyelamatkan Bank Century dibuat, bukan hal yang istimewa jika nama Pak Boediono turut disebut, sebagaimana pula nama-nama anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia yang lain," ujar Yopie di Jakarta, Kamis 6 Maret 2014.

Yopie berharap, semua pihak tak lantas menyimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan dewan gubernur saat itu merupakan perbuatan melawan hukum. "Dalam memutuskan penyelamatan Bank Century, Pak Boediono semata-mata meletakkan penyelamatan ekonomi negara sebagai satu-satunya pertimbangan, bukan kepentingan pihak manapun, apalagi kepentingan pribadi. Pak Boediono juga mengambil keputusan itu berdasarkan kompetensi, pengalaman, dan dilakukan dengan penuh integritas," kata Yopie.

Dana Talangan Century

Dana talangan untuk Bank Century terus membengkak. Dari semula hanya sebesar Rp 630 miliar menjadi Rp 2,5 triliun. Jumlah itu terus menggelembung hingga sebesar Rp 6,7 triliun. Bagaimana Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia saat bailout itu terjadi menjelaskan pembengkakan itu?

"Itu terjadi setelah diputuskan diambil alih LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) untuk diselamatkan, LPS menjadi pemegang saham," kata Wapres Boediono saat jumpa pers di kantornya setelah diperiksa KPK, Jakarta, Sabtu 23 November 2013.

Dia menyebut persoalan itu menjadi urusan antara LPS dengan pengawas Bank Century yang kini bernama Bank Mutiara. "Setelah itu yang terjadi antara LPS dan pengawas bank. Saya kira di situlah kalau mencari jawaban yang tepat apa yang terjadi ya antara pengawas bank yang sekarang namanya Bank Mutiara dan LPS," tutur Boediono.

Dia menjelaskan, apa yang dilakukan itu sudah sesuai dengan prosedur. Bailout sebesar Rp 6,7 triliun itu dilakukan karena kondisi perekonomian memang tengah krisis.

Boediono menyatakan telah melakukan tugas sebaik-baiknya dalam bailout Century. "Saya telah melakukan tanggung jawab pada waku itu sebagai Gubernur BI (Bank Indonesia) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebaik-baiknya," ujar Boediono.

"Saya melakukan tanggung jawab itu dengan segala ketulusan hati saya. Bagi saya itu merupakan suatu kehormatan," imbuh dia.

Video Terkini