Sukses

3 Waria Pencabul Bocah Lombok Ditahan

Masyarakat diimbau selalu waspada dalam menjaga anaknya. Jika mengalami pencabulan agar segera melapor ke polisi.

Liputan6.com, Mataram Setelah melakukan olah TKP di 2 tempat berbeda dalam kasus pencabulan terhadap L bocah yang masih berusia 13 tahun warga praya Lombok Tengah, polisi menetapkan 3 waria sebagai tersangka.

2 Tersangka utama yaitu RB dan DV. Keduanya merupakan pemilik salon tempat terjadinya pencabulan, yang berlokasi di Mataram dan di Praya, Lombok Tengah. 1 Tersangka lainnya SA adalah pendukung pencabulan.

Kabid Humas Polda NTB AKBP MUhammad Suryo Saputro dalam keterangan pers, Kamis 8 Mei 2014 menjelaskan, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena menurut hasil pemeriksaan dan barang bukti terbukti melakukan kejahatan asusila.

"Usai olah TKP pada Rabu lalu, kami menemukan barang bukti, pakaian korban dan tersangka, 1 alat kontrasepsi, 1 botol baby oil, STNK mobil, uang Rp 200 ribu, 1 tab 10 inci yang digunakan untuk memutar video porno," terang Suryo.

Suryo menjelaskan, dari kejadian itu, kepolisian akan memberikan sanksi terhadap 2 tersangka utama RB dan DV sesuai pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara itu pelaku satunya SA diancam dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 huruf E KUHP karena terbukti telah ikut serta dalam kejahatan asusila.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat selalu waspada dalam menjaga anaknya. Jika mengalami pencabulan agar segera melapor ke polisi," ucap Suryo.

Kasus bermula dari laporan orangtua L bahwa pada Sabtu 4 Mei lalu L diajak jalan-jalan menggunakan mobil ke salon di kota Mataram. L kemudian dicabuli RB si pemilik salon setelah diiming-imingi uang 200 ribu. Kemudian L diajak menuju salon lainnya di Praya, Lombok Tengah. L dicabuli DV si pemilik salon. L pulang larut malam. Orangtua L khawatir. Saat ditanya, L kemudian menceritakan kepada orangtuanya bahwa dirinya dicabuli dan diberikan uang Rp 200 ribu.