Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghentikan sementara sidang perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya.
Hal ini lantaran waktu salat Jumat akan tiba. Dan saksi yang dihadirkan, Boediono selaku Wakil Presiden memilih menunaikan ibadah di kantornya.
"Ini kan hari Jumat, jadi tentunya pada saksi (Boediono) dan juga terdakwa (Budi Mulya) ada kewajiban menjalankan salat Jumat. Jadi sidang kita skors," ujar Ketua Majelis Hakim Afiantara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2014).
"Kemungkinan saksi melakukan ibadah tidak di sini. Jadi apakah kita skors sesuai jadwal, apakah kalau kita buka lagi 13.30 WIB. Apa cukup waktu itu?" tanya Aviantara kepada Boediono.
Mendapat penawaran hakim tadi, mantan Gubernur BI ini langsung menyatakan akan menunaikan ibadah di kantornya. Ia juga meminta tambahan waktu skors sidang.
"Yang Mulia, saya kembali ke kantor, jadi kalau misalnya pukul 14.00 WIB saya kembali bagaimana?" pinta Boediono.
"Oh... ya sudah enggak apa-apa. Makanya kita tanyakan, apakah cukup atau tidak? Jadi kalau begitu sidang kita skors sampai pukul 14.00 WIB," kata Aviantara.
Sejauh ini, Boediono sudah menjalankan 3 jam sebagai saksi kasus Bank Century. Persidangan dimulai sejak pukul 08.00 WIB. (Sss)
Boediono Jumatan di Kantor Wapres, Sidang Century Diskors 3 Jam
"Yang Mulia, saya kembali ke kantor, jadi kalau misalnya pukul 14.00 WIB saya kembali bagaimana?" pinta Boediono.
Advertisement