Liputan6.com, Sukabumi - Dinas Kesehatan dan Polres Sukabumi, Jawa Barat menyatakan siap melimpahkan kasus pelecehan seksual anak yang dilakukan Andri Sobari alias Emon ke persidangan. Rencanaya Senin 12 Mei mendatang berkas Emon akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (9/5/2014), hasil analisa dokter menyatakan Emon melakukan perbuatan bejatnya secara sadar.
Emon tidak sedang mengalami gangguan jiwa saat memperdaya anak-anak di lingkungannya. Meksipun sikapnya kerap kekanak-kanakan.
Dalam buku harian yang telah disita polisi, Emon menulis nama para korbannya sebanyak 120 anak. Emon juga menuliskan sejumlah curahan hatinya.
Selama bersekolah di SMK PGRI 1 Sukabumi jurusan Tata Niaga, Emon dikenal sebagai pribadi yang baik, lugu dan pendiam. Sejumlah mantan gurunya tak menyangka Emon bisa melakukan perbuatan bejat tersebut.
Kasus Emon diharapkan membuka mata orangtua agar selalu waspada dengan orang di sekeliling anak-anak.
Data Komnas Perlinduangan Anak tahun ini, hanya dalam kurun waktu 4 bulan sejak Januari hingga April angka kasus paedofilia meningkat tajam. Dari 342 kasus kekerasan seksual, 58% merupakan kasus paedofilia. (Sss)
Berkas Emon si Paedofil Sukabumi Bakal Dilimpahkan ke Kejari
Hasil analisa dokter menyatakan Emon melakukan perbuatan bejatnya secara sadar.
Advertisement