Sukses

Ahok Minta Polisi Selidiki Anggota Dishub DKI Pemalsu KIR

Komplotan pemalsu izin uji kendaraan bermotor (KIR) asli tapi palsu (aspal) dibekuk Satuan Reskrim Resort Jakarta Timur Kamis 8 Mei kemarin.

Liputan6.com, Jakarta - Komplotan pemalsu izin uji kendaraan bermotor (KIR) asli tapi palsu (aspal) dibekuk Satuan Reskrim Resort Jakarta Timur Kamis 8 Mei kemarin. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja meminta perlu penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan anggota Dinas Perhubungan DKI.

Sejumlah dokumen yang disita dari komplotan tersebut adalah dokumen asli dan resmi dari Dishub. "Polisi selidikin lebih dalam. Ya itu (komplotan) tadi tangkap saja," jelasnya di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Ia mengakui memang saat ini banyak masalah dalam proses uji KIR. Salah satunya adanya pemalsuan agar kendaraan tak perlu melalui uji fisik resmi. Karena itu, pria yang akrab disapa Ahok itu mengatakan, pihaknya tengah memikirkan upaya terbaik untuk mengantisipasi penyelewengan atau pemalsuan surat izin uji KIR.

"Emang lagi banyak masalah itu. Banyak aspal. Makanya lagi kita pikiran (penyelesaiannya)," jelas Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur itu juga mengatakan adanya pemalsuan tersebut membuat kendaraan tak perlu melalui proses uji KIR. Sehingga kemungkinan sejumlah kendaraan bermotor yang sebenarnya tak layak beroperasi dapat bebas berlalu lalang di jalan.

Akibatnya dapat membahayakan pengendara dan pejalan kaki. Maka, ia mengharapkan polisi dapat menelusuri dan memberangus komplotan pemalsu KIR tersebut hingga ke akarnya.

"Karena kecelakaan bus bisa terjadi. Tapi itu udah kita serahkan ke polisi mesti ditanganin," jelasnya.

Komplotan yang mengaku sudah membuka praktik pembuatan KIR palsu 6 bulan lalu terdiri dari 4 tersangka yaitu, Heman Akhmad Sobri alias Eman (38), Sapangat (48), Aan Soebandrio (29) dan Affandi Suartanto (29).

Di markas mereka, ditemukan 1 set komputer, 1 unit laptop, 2 unit printer, 1 dus berisi stempel Dinas Perhubungan berbagai daerah, 1 set alat pengetuk penang (tanda KIR), 35 buku KIR kosong, 30 buku KIR yang sudah diisi, 150 keping penang, 10 lembar stiker masa uji yang sudah diisi data palsu, 550 lembar stiker masa uji yang masih kosong, dan 200 lembar stiker transparan berlogo Dinas Perhubungan.