Sukses

Boediono Mengaku Tak Tahu Soal Rp 1 M dari Pemilik Century

Wapres juga mengaku tidak tahu soal pengucuran dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) senilai Rp 6,7 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Boediono menjadi saksi di sidang kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia BI (BI) Budi Mulya.

Budi Mulya didakwa menerima Rp 1 miliar dari pemilik Bank Century, Robert Tantular. Dalam sidang, Boediono mengaku tidak tahu soal pemberian uang tersebut. "Tidak tahu," ujar Boediono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Terkait rapat Dewan Gubernur soal Bank Century, Mantan Gubernur BI itu menilai gelagat atau sikap Budi Mulya juga tak terlihat aneh. Menurutnya, Budi Mulya menjalankan perannya secara normal sebagai anggota Dewan Gubernur.

"Sepanjang yang saya tahu, beliau Pak Budi Mulya melakukan fungsinya saja sebagai anggota Dewan Gubernur, kadang menyampaikan pendapatnya kadang tidak. Saya tidak melihat keanehan," kata Boediono.

Wapres sebelumnya juga mengaku tidak tahu soal pengucuran dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) senilai Rp 6,7 triliun yang dicairkan BI melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Laporannya saya lihat ada, tapi saya tidak tahu pengucurannya," tandas Boediono. (Mut)

Video Terkini