Sukses

Boediono: Saya Tidak pada Posisi Menentukan Penanggung Jawab FPJP

Setiap deputi gubernur BI bertindak independen tanpa bisa dipengaruhi gubernur BI.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan bank gagal berdampak sistemik menghadirkan Wapres Boediono sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Siapa penanggung jawab pemberian FPJP pun dikorek jaksa dalam persidangan.

Namun, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu tidak jelas menyebutkan siapa yang bertanggung jawab atas pemberian FPJP kepada Bank Century. Padahal saat itu Bank Century belum melengkapi dokumen persyaratan pemberian FPJP.

"Saya tidak pada posisi menentukan yang mana, tapi bisa dilihat dari aturan dari surat edaran. Tetapi juga ini dilaksanakan dalam situasi krisis, bank ini tidak bisa beroperasi, kemudian ada rush -- penarikan uang besar-besaran oleh nasabah. Jadi memberi waktu kelengkapan dokumen," ujar Boediono saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Terkait kekurangan dokumen tersebut apakah dapat ditoleransi, Boediono mengaku tidak disebutkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG). Menurutnya juga tidak ada kewenangan bagi Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) terkait pemberian FPJP. "Kalau kewenangan saya rasa tidak," ujarnya.

Selain itu, Boediono juga membantah adanya kesepakatan antara pihaknya dengan KSSK dalam telekonferensi dengan Ketua KSSK Sri Mulyani pada saat itu. "Jadi dalam diskusi itu bahwa yang jelas instrumen penyelamatan Bank Century di situ adalah FPJP."

"Ini tidak ada yang lain, karena kesepakatan BI. Jadi tidak ada hal yang terkait dengan persetujuan dengan KSSK. BI sudah punya kewenangan itu," lanjut Boediono.

Boediono juga dimintai keterangannya selaku Gubernur BI saat itu. Menurutnya, pelaksanaan FPJP oleh 3 deputi gubernur, yaitu Budi Mulya selaku Deputi Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Rochadi selaku Bidang Sistem Pembayaran Pengedaran Uang BPR dan Perkreditan, serta Siti Fadjrijah selaku Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.

Soal kewenangan deputi, masing-masing deputi memiliki kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing sesuai bidangnya. Mereka bertindak independen tanpa bisa dipengaruhi gubernur BI. "Gubernur BI tidak bisa perintahkan ke deputi, punya wewenangnya masing-masing. Bidang pengawasan juga demikian."

"Jadi yang ingin saya sampaikan kalau di bidang data individual mestinya yang utama kepada deputi bidang pengawasan. Tapi mungkin ada pertukaran informasi saya tidak tahu, tapi tentunya ada bidang masing-masing. Apakah ini bisa di-share dengan yang lain, ini tentu masing-masing. Independen, mandiri, gubernur tidak bisa memerintahkan," pungkas Boediono. (Sss)