Sukses

Geledah Kantor Bupati Bogor, KPK Temukan Dokumen Penting

Dalam penggeledahan sejak dini hari tadi, penyidik KPK mendapatkan beberapa dokumen yang berkaitan dengan konversi kawasan lahan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penggeledahan terkait dugaan suap konversi lahan seluas 2.754 hektare dengan tersangka Bupati Bogor Rachmat Yasin telah selesai dilakukan.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan sejak dini hari tadi, penyidik berhasil mendapatkan beberapa dokumen yang berkaitan dengan konversi kawasan lahan.

"Penggeledahan sudah selesai. Sejumlah dokumen disita. Dokumen terkait tukar menukar kawasan lahan," ujar Johan di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2014).

Johan melanjutkan, penggeledahan dilakukan di 5 tempat berbeda. "Ini pelaksanaan proses penyidikan tindak pidana korupsi dengan tersangka RY, karena itu penyidik melakukan penggeledahan," ujarnya.

Berikut tempat-tempat yang digeledah KPK di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

1. Kantor Bupati Bogor.
2. Kantor Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor.
3. Kantor Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan
4. Rumah dinas Bupati Bogor
5. Kantor PT BJA di Sentul City.

Sementara itu, penggeledahan yang dilakukan KPK sejak dini hari itu dipertanyakan tim pengacara Rachmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso.

"Penggeldahan dilakukan di pendopo rumah dinas dan ruang kerja kantor bupati. Saya hanya bertanya, geledah kok subuh-subuh, karena penggeledahan harus hari terang," ujarnya di Kantor KPK.

Menurut Sugeng, dengan penggeledahan saat kondisi hari masih terang, KPK akan lebih mendapatkan bukti yang diperlukan oleh lembaga pimpinan Abraham Samad itu.

"Kan begini ya, kalau penggeledahan hari terang juga akan didukung kondisi yang baik," jelasnya.

Sugeng juga mengatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan KPK pada dini hari itu memperlihatkan ada sesuatu yang mendesak. "Saya pikir ada yang mendesak, atau pertanyaannya, masih ada bukti yang belum ditemukan," kata Sugeng.