Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan bepergian keluar negeri bagi Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso.
Hal ini diungkapkan juru bicara KPK, Johan Budi saat menggelar konfrensi persi di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2014).
Ia menjelaskan, perpanjangan masa pencegahan keluar negeri bagi Mahfud Suroso dilakukan sejak tanggal 25 April 2014 silam hingga 6 bulan ke depan sejak perpanjangan. "Kalau ini sejak 25 April sampai 6 bulan ke depan," kata Johan.
Dia mengatakan, pencegahan ini masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek sarana dan prasarana olahraga di Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum.
"Pencegahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain, dengan tersangka Anas Urbaningrum," katanya.
Seperti diketahui, Mahfud Suroso merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras. Perusahaan itu menjadi subkontraktor pengerjaan proyek pusat olahraga Hambalang, Bogor.
Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dia menerima uang muka Rp 63,3 miliar yang disebut-sebut sebagai fee proyek Hambalang yang selanjutnya dialokasikan ke Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum dan sejumlah anggota DPR. (Ali)
KPK Perpanjang Masa Cegah Mahfud Suroso
Perpanjangan masa pencegahan keluar negeri Mahfud Suroso dilakukan sejak 25 April 2014 hingga 6 bulan ke depan sejak perpanjangan.
Advertisement