Sukses

Pengakuan Eks Petinggi TNI Soal Penculikan Aktivis 98

Prabowo dalam laporan DKP disebut mengetahui persis operasi penculikan yang dilakukan oleh anggota Kopassus yang tergabung dalam Tim Mawar.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) TNI Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein mengaku mengetahui soal kasus penculikan 13 aktivis mahasiswa pada kerusuhan Mei 1998. Tapi hanya sekadar tahu, dan informasinya itu dari orang lain. Dia membantan mengetahui detail kasus itu.

"Ya saya tahu, tapi bukan pribadi mengetahuinya. Saya hanya menerima laporan mengenai adanya hal itu," katanya di Hotel Aston, Komplek Epicentrum, Jakarta Selatan, Sabtu (10/5/2014).

Untuk membuktikan pernyataannya itu, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut mengaku siap diperiksa dalam keterkaitannya pada kasus tersebut. "100 persen saya tidak terlibat, tapi kalau diperiksa silakan. Tapi dengan penyidik dari kepolisian atau pihak Kejaksaan," tegasnya.

Kasus penculikan dialami puluhan aktivis pro-demokrasi sekitar tahun 1997/1998. Satu orang ditemukan tewas, sembilan orang dibebaskan setelah disiksa, dan 13 orang lainnya hingga kini masih hilang.
 
Seperti dimuat Voa Indonesia, Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang dibentuk TNI pada 1999 untuk menyelidiki kasus itu, berakhir dengan pemecatan Prabowo Subianto dari kesatuan TNI. Prabowo dalam laporan DKP disebut mengetahui persis operasi penculikan yang dilakukan oleh anggota Kopassus yang tergabung dalam Tim Mawar.
 
Sejumlah aktivis HAM yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Melawan Lupa beberapa waktu lalu, meminta Komnas HAM maupun Kejaksaan Agung memeriksa Kivlan Zen dan Prabowo Subianto selaku Danjen Kopassus dan atasan Tim Mawar terkait pengakuan Kivlan.

Berkas kasus penculikan 13 aktivis itu sebenarnya pernah diserahkan ke Kejaksaan Agung tahun 2006, namun hingga kini berkas itu tidak kunjung rampung di kejaksaan. Pihak kejaksaan masih menunggu hasil penyelidikan dari Komnas HAM.

"Proses pelanggaran HAM berat itu harus dimulai dari penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM sesuai perundang-undangan. Lalu kalau sudah mencukupi bukti, diarahkan ke kejaksaan sebagai penyidik," ujar Jaksa Agung Basrief Arief.

Baca juga: Keterangan Prabowo soal Penculikan Aktivis

Video Terkini