Liputan6.com, Sukabumi - Berkas Andri Sobari alias Emon sudah hampir selesai. Polisi rencananya akan melimpahkan berkasnya ke kejaksaan negeri setempat besok, Senin 12 Mei.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Minggu (11/5/2014), berkas tersangka Emon terdiri dari sangkaan pelecehan seksual terhadap 22 anak, 32 anak dilecehkan, 1 anak dianiaya, 9 anak menonton dan sisanya laporan orangtua yang khawatir anak-nya ikut menjadi korban Emon.
Sementara itu, guna mengubur peristiwa kelam di Lio Santa, Sukabumi, Jawa Barat, akibat ulah Emon yang melakukan kekerasan seksual kepada puluhan anak-anak, pemerintah Kota Sukabumi, akan merekondisi tempat rekreasi yang terbengkalai selama 15 tahun ini menjadi kawasan terbuka hijau, rekreasi, tempat bermain anak dan sarana umum lainnya.
Lio Santa di tahun 1980-an dikenal sebagai kawasan wisata yang terkenal. Namun seiring dengan perkembangan zaman dan persaingan kawasan, wisata Lio Santa menjadi tidak terawat dan akhirnya terbengkalai.
Saat ini pemerintah masih menunggu para investor. Dari 3 investor yang mengikuti tender, baru 1 investor yang dianggap memenuhi klasifikasi.
Berkas Kasus Emon Diserahkan ke Kejaksaan Besok
Lio Santa tempat pelecehan seksual Emon akan direnovasi menjadi kawasan terbuka hijau, tempat rekreasi, dan tempat bermain anak
Advertisement