Sukses

Pengacara Akui Pasangan Cabup Lebak Minta Bantuan Ratu Atut

Namun bantuan pendampingan hukum di MK ditolak Rudi Alfonso karena bukti tidak cukup kuat.

Liputan6.com, Jakarta - Rudi Alfonso, saksi kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan, pasangan Calon Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah-Kasmin pernah meminta bantuannya melalui Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah untuk memenangi sengketa Pilkada.

Permintaan bantuan tersebut, menurut Rudi yang berprofesi sebagai pengacara itu, adalah untuk mendampingi pasangan dalam perkara gugatan sengketa Pilkada di MK.

"Saya memang diundang Bu Atut melalui ajudannya untuk berkonsultasi karena Amir Hamzah dan Kasmin yang dicalonkan Golkar meminta bantuan ke Golkar. Lalu melalui Ibu Atut meminta bantuan saya," ujar Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/5/2014).

Namun, Rudi menolak pendampingan tersebut yang disampaikan Atut kepadanya saat pertemuan di Hotel Sultan pada 13 September 2013. Hal itu lantaran pasangan Amir-Kasmin tidak memiliki bukti kuat dalam gugatan di MK tersebut.

"Saya ketahui bahwa itu lemah jika diajukan, jadi saya tolak," kata Rudi yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu.

Selanjutnya, Rudi hanya menyarankan kepada Atut untuk tidak mengajukan gugatan sengketa Pilkada Lebak ke MK. "Saya sarankan agar Serang, Lebak tidak diterima. Tapi selanjutnya saya tidak tahu," pungkas Rudi.

Dalam kasus ini, Wawan didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Rp 1 miliar dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak Banten. Adapun pengajuan perkara yang berujung suap, diduga dari hasil pertemuan-pertemuan itu. (Sss)