Liputan6.com, Sukabumi - Hari ini tim penyidik Polresta Sukabumi, Jawa Barat, menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Kota Sukabumi.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (12/5/2014), proses penyidikan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan tersangka Andri alias Emon, mulai dilakukan tim penyidik Polresta Sukabumi.
Selain memeriksa tersangka, penyidik juga menghimpun keterangan para saksi korban. Tercatat 22 bocah menjadi korban tindak pencabulan yang dilakukan tersangka Emon.
Aksi Emon dilakukan sejak akhir Desember 2013 hingga awal Mei 2014, saat orangtua salah satu korban mengadu ke polisi.
Belakangan terungkap, korban perilaku seksual menyimpang Emon, mencapai lebih dari 20 orang. Hal tersebut diperkuat dengan 2 buku catatan milik Emon, yang memuat daftar nama para korban. (Yus)
Penyidik Limpahkan Kasus Emon ke Kejaksaan
Aksi Emon dilakukan sejak akhir Desember 2013 hingga awal Mei 2014, saat orangtua salah satu korban mengadu ke polisi.
Advertisement