Liputan6.com, Jakarta - Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon, terhadap Udar Pristono, akhirnya tim jaksa penyidik menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI itu sebagai tersangka baru.
Ia menyusul 2 anak buahnya yang lebih dulu berstatus tersangka yakni R Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu, dalam kasus mark up proyek pengadaan bus Transjakarta dan pengadaan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) senilai Rp 1,5 triliun.
"Tim Penyidik kembali menambah jumlah 2 tersangka kembali mengingat terdapat bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tidak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama yaitu UP dan P," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Senin (12/7/2014).
Untung menjelaskan penetapan tersangka Udar berdasarkan surat perintah Penyidikan Nomor: Print – 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014.
Sedangkan Prawoto selaku Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014
"Mengingat terdapat bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tidak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama," ungkap dia.
Bersama-sama yang dimaksud Untung yakni, baik Udar dan Prawoto terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan dua pejabat Dishub yakni Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu. Penetapan tersangka baru itu dikeluarkan pada Jumat 9 Mei, namun baru hari ini dirilis ke publik pada Senin ini. (Yus)
Advertisement