Sukses

Kepala DKP Surabaya Laporkan Penyelenggara Es Krim Gratis

Polrestabes Surabaya masih mendalami laporan Pemkot Surabaya dan akan segera memanggil saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti.

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Surabaya, Chalid Buchari telah melaporkan pihak penyelenggara acara es krim gratis atas nama Budi Santoso dan Ngisom Fadilah. Kedua orang yang menjabat asisten sales manager pada perusahaan penyelenggara kegiatan itu dilaporkan ke polisi karena merusak taman dan jalur hijau milik Pemkot Surabaya.

Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta, pihaknya masih mendalami laporan tersebut dan akan segera memanggil saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti.

"Kami kemarin sudah menerima laporan itu. Akan kami dalami. Dari situ nanti akan tahu siapa yang paling bertanggung jawab," tutur Setija kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, Senin 12 Mei 2014.

Terkait dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan Polsek Wonokromo kepada pihak penyelenggara, Setija menjelaskan bahwa pihak Polsek Wonokromo memang mengeluarkan surat yang menerangkan jika acara yang yang digelar akan mendatangkan massa 100 orang.

"Polsek mengeluarkan izin, namun tidak sesuai dengan fakta-fakta di lapangan," imbuhnya.

Pihak EO pelaksana acara, kata Setija, tidak menyampaikan hal sebenarnya di lapangan saat mengajukan izin. Seharusnya pelaksana kegiatan menyampaikan bahwa jumlah massa yang datang mencapai ribuan.

"Fakta di lapangan kan jumlah massanya ribuan, tidak seperti yang ada di surat izin yang tertulis ratusan," ujarnya.

Setija menegaskan, hal ini juga akan ditelusuri dan didalami siapa yang tidak memenuhi prosedur. Jika yang melakukan kesalahan pihak polsek, tetap akan ditindak secara internal. Namun, jika pihak pelaksana yang melakukan kesalahan, maka akan diproses secara hukum.

"Siapa pun nantinya yang terbukti salah, akan tetap kami tindak. Tanpa terkecuali pihak polsek," pungkasnya.