Sukses

Kesaksian Sri Mulyani, JK, dan Boediono Segera Dibahas DPR

Terkait kesaksian Boediono, menurut Hendrawan, alangkah baiknya Presiden SBY untuk bersaksi untuk pengembangan kasus Bank Century ini.

Liputan6.com, Jakarta - Sri Mulyani, Jusuf Kalla, dan Wakil Presiden Boediono telah bersaksi di pengadilan Tipikor terkait kasus Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan bank gagal berdampak sistemik oleh Bank Indonesia. DPR pun akan membahas temuan dari kesaksian mereka.

"Karena dari kesaksian 3 tokoh kunci ini, ada informasi baru sekaligus ada informasi yang saling bertentangan," ujar Anggota Timwas Century DPR RI, Hendrawan Supratikno, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 12 Mei 2014).

Hendrawan melanjutkan, dari kesaksian Boediono didapatkan informasi baru. Yakni adanya komunikasi lewat sambungan telepon antara Boediono dengan Jusuf Kalla.

"Informasi baru antara lain bahwa Pak Boed ditelpon Pak Jusuf Kalla pada 13 November. Pak JK menanyakan bagaimana soal isu rush, orang-orang ramai mencairkan simpanannya itu," jelasnya.

Kemudian, terkait kesaksian Boediono, menurut Hendrawan, alangkah baiknya Presiden SBY untuk bersaksi untuk pengembangan kasus Bank Century ini.

"Ada informasi baru, kalau Pak Boed terus ke Presiden. Sebenarnya akan sangat membantu jika Pak SBY bersaksi karena selama kurun 9 Oktober 2008 sampai 4 Maret 2010, Pak SBY memberikan rangkaian pernyataan yang terkait erat dengan Century," katanya.

Hendrawan melanjutkan, "Ini akan menjadi bahan pembahasan oleh tim kecil nanti."

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus FPJP Bank Century ini telah merugikan negara Rp 7,4 triliun. Bukan Rp 6,7 triliun sebagaimana diberitakan selama ini.

Rincian kerugian itu, yakni Rp 689,39 miliar dalam pemberian FPJP dari BI kepada Bank Century pada 14, 17, dan 18 November 2008, serta sebanyak Rp 6,76 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Nilai Rp 6,76 triliun itu merupakan keseluruhan penyaluran Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century selama periode 24 November 2008 sampai  24 Juli 2009.

Video Terkini