Liputan6.com, Jakarta - Setelah insiden kebakaran besar di pasar Pasar Senen, banyak ditemukan bukan pedagang asli Blok III Pasar Senen namun berjualan di area sementara. Untuk itu, Pemprov DKI akan melakukan penindakan tegas, kepada para pedagang di luar pasar yang berdiri sejak 1735 yang turut mendaftar untuk ditempatkan di penampungan sementara.
"Itu kita temukan bukan pedagang yang (kena) kebakaran juga. Pedagang luar, cari aji mumpung, datang. Yang dari luar kita akan tindak," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Selasa (13/5/2014).
Namun, tindakan itu baru akan dilakukan setelah tempat penampungan selesai dan para pedagang mulai masuk. Karena saat ini, pihak PD Pasar Jaya masih melakukan pendataan pedagang. Setelah semuanya terkumpul, maka pedagang yang terdeteksi bukan pedagang lama akan segera diberi sanksi.
"Kita tunggu data dulu. Penampungan selesai, begitu masuk penampungan, pasti nggak cukup kan kiosnya. Nah, padagang yang datang dari luar pasti tidak dapat tempat," jelasnya.
Politisi Partai Gerindra itu mengaku tak peduli, jika nantinya Pemprov DKI kembali mendapatkan protes dari para pedagang. Karena, dengan ikut mendaftar dalam pengundian kios sementara, pedagang luar tersebut sudah mengambil hak para pedagang Pasar Senen. Tentunya, lanjut Ahok, hal itu akan merugikan pedagang lama yang dilanda kebakaran.
Ia menambahkan, penindakan tegas dari Pemprov DKI hanya merupakan wujud pelaksanaan tugas pemerintahan untuk mengadministrasi keadilan sosial.
"Kita tindak, dibilang melanggar hak asasi. Kita nggak mau tau lah. Kalau ngelanggar kita akan tindak. Jakarta ini susah, kita tindak tegas dibilang kasar. Kalau hak orang lain kamu zalimin, pemerintah tindak Anda, apakah kami dzolimin Anda? Bukan. Itu memang fungsi pemerintah. Namanya keadilan itu pegang senjata sama timbangan," tutur Ahok.
Sementara itu, Dirut PD Pasar Jaya Djangga Lubis mengakui bahwa banyak pedagang yang mengikuti undian kios penampungan sementara yang tidak memiliki surat izin tempat (SIT). Menurutnya, mereka berpura-pura menjadi pedagang lama dengan mengaku kepada petugas ketika pendataan.
"Banyak yang mengambil kesempatan dalam kesempitan. Begitu dicek, ternyata bukan pedagang lama karena mereka tidak punya SIT," jelas Djangga. (Mut)