Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengakui pihaknya melakukan penggirinan proyek pembangunan kasus dugaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang agar pihak tertentu yang memperoleh hak mengerjakan proyek tersebut. Penggiringan itu dilakukan melalui Mindo Rosalina Manulang.
Hal itu diakui Nazaruddin menjawab pertanyaan Majelis Hakim saat bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Teuku Bagus Muhammad Noor. "Benar, yang mulia (menggiring proyek)," kata Nazaruddin di muka sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Menurut Nazaruddin, saat Rosa menggiring proyek Hambalang, pihaknya menyiapkan uang Rp 21 miliar. Penggiringan itu dilakukan agar PT Duta Graha Indah (DGI) bisa mengerjakan proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut.
"Iya, itu atas perintah atasan saya, Yang Mulia," kata Nazaruddin. Atasannya yang dimaksud, kata Nazaruddin, adalah Anas Urbaningrum.
Belakangan, PT DGI gagal mendapatkan proyek Hambalang. Sebab PT Adhi Karya 'menyalip' PT DGI dan mendapatkan proyek itu.
Kata Nazaruddin, Machfud Suroso adalah orang yang mendorong PT Adhi Karya agar mendapat proyek tersebut. PT Adhi Karya sudah lebih dulu menyiapkan uang penggarapan proyek dan disetujui Anas.
Pada akhirnya, lanjut Nazaruddin, pihaknya meminta Rosa untuk meminta kembali uang yang sudah terlanjur diserahkan ke Sesmenpora Wafid Muharram untuk memenangkan proyek Hambalang. "Akhirnya ya uang diminta kembali," kata Nazaruddin. (Yus)
Bersaksi, Nazaruddin Akui Atur Proyek Hambalang
Kata Nazaruddin, Machfud Suroso adalah orang yang mendorong PT Adhi Karya agar mendapat proyek tersebut.
Advertisement