Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengatakan pengurusan sertifikat tanah proyek Hambalang telah berhasil diurus oleh pemilik proyek. Apalagi, sertifikat itu sudah bermasalah sejak lama.
"Pemilik Proyek Hambalang adalah siapa yang menyelesaikan sertifikat tanahnya. Ini kan sudah dari lama terkendala. Sekitar 2007," kata Nazaruddin bersaksi untuk terdakwa Teuku Bagus Mohammad Noor di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Lebih lanjut, Nazaruddin mengaku, Anas Urbaningrum pernah memanggil dirinya ke ruangan Ketua Fraksi. Di sana Anas memerintahkan anggota Komisi II DPR Ignatius Mulyono mengurus sertifikat Hambalang.
Atas perintah itu, kemudian Ignatius menghubungi Ketua BPN saat itu, Joyo Winoto. Tidak lama dari peritiwa itu, akhirnya sertifikat tanah di Hambalang diterbitkan. Karenanya, Nazaruddin menyebut proyek Hambalang adalah punya Anas. "Ya, jadi itu proyek punya bos saya," kata Nazaruddin.
Kesaksian Nazaruddin itu lantas dikonfirmasi Majelis Hakim ke Anas. Anas mengelak. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu juga menepis adanya pertemuan di ruangannya membahas sertifikat Hambalang.
"Tidak benar, Yang Mulia. Saya tidak pernah melakukan pertemuan seperti diceritakan saksi Nazaruddin dalam konteks membahas sertifikat. Mungkin itu yang dialaminya sendiri," ujar Anas. (Yus)
Nazaruddin Menuding di Persidangan, Anas Mengelak
Kata Nazaruddin, Anas Urbaningrum memerintahkan anggota Komisi II DPR Ignatius Mulyono mengurus sertifikat Hambalang.
Advertisement