Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Teuku Bagus Muhammad Noor. Dia membeberkan pernah ditawari uang Rp 15 miliar oleh mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram.
Namun, Nazaruddin tidak merinci detail kapan percobaan pemberian uang oleh Wafid tersebut. Yang jelas, Wafid mengutarakan niatnya untuk memberikan uang saat Nazaruddin masih ditahan di Rutan Cipinang.
"Waktu saya masih di Cipinang, Wafid mendekati saya dan menawarkan Rp 15 miliar," kata Nazaruddin di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Terdakwa korupsi Wisma Atlet itu mengatakan, uang itu hendak diberikan agar dia tak terus bernyanyi mengenai kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. "Dia minta supaya saya tak sering ngomong sana-sini dalam proyek Hambalang," kata dia.
Nazaruddin juga mengaku tidak tahu secara pasti soal apakah niat itu merupakan inisiatif Wafid atau ada orang di belakangnya.
Dalam suatu kesempatan, Wafid malah mengaku pernah diancam oleh Nazaruddin.‎ Ancaman dilontarkan karena Wafid tak mau menolongnya untuk bilang ke KSO Hambalang (Adhi Karya-Wijaya Karya) mengenai fee 18 persen sebagai ganti rugi atau upeti.
Tapi, Wafid tetap bersikukuh dan tak mau melaksanakan perintah Nazaruddin saat itu. "Saya bilang ‎tidak. Saya tidak takut dengan jabatan ini. Jabatan ini juga akan hilang," kata Wafid beberapa waktu silam. (Yus)
Nazar: Eks Sesmenpora Tawarkan Rp 15 M Agar Tak Bongkar Hambalang
Wafid mengutarakan niatnya untuk memberikan uang saat Nazaruddin masih ditahan di Rutan Cipinang.
Advertisement