Liputan6.com, Jakarta - Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Olly Dondokambey tidak menghadiri undangan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan kesaksian pada kasus Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan terdakwa Teuku Bagus Muhammad Noor.
Menurut juru bicara keluarga, David Dondokambey, ketidakhadiran Olly memenuhi panggilan jaksa ini lantaran sedang melaksanakan tugas sebagai Ketua DPD PDIP Sulawesi Utara (Sulut) untuk mengawal dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.
"Sebagai kader PDIP dan penyelenggara negara Olly wajib mengawal perhitungan suara tersebut," ujar David Dondokambey melalui pesan singkatnya, Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Pihak Olly juga mengaku sudah menyampaikan ketidakhadirannya ini kepada jaksa dengan mengirim surat sejak beberapa hari lalu. Dan ia berjanji akan kooperatif dalam kasus yang telah menjerat beberapa elite Partai Demokrat tersebut.
"Sekiranya urusan tersebut selesai beliau (Olly Dondokambey) akan menghadiri persidangan sebagai saksi. Itu sebagai wujud warga negara yang baik dan taat hukum," terang David.
Sementara sidang Teuku Bagus yang juga merupakan mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa KPK. Saksi yang hadir di antaranya mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, serta mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng.
Kawal Penghitungan Suara, Bendum PDIP Batal Bersaksi
Sedianya Olly Dondokambey beri kesaksian pada kasus Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta dengan terdakwa Teuku Bagus Muhammad Noor.
Advertisement