Sukses

Pejabat Pemkot Bogor Diminta Laporkan Kekayaan

Laporan harta kekayaan ini akan diserahkan kepada KPK.

Liputan6.com, Bogor - Maraknya pejabat negara yang terlibat kasus korupsi di sejumlah daerah memberikan peringatan bagi penyelenggara pemerintahan di Kota Bogor, Jawa Barat. Tidak ingin bernasib sama seperti pejabat yang terjerat korupsi, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto meminta seluruh pejabat eselon II dan III untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Bima Arya, hal ini dilakukan agar para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak terlibat kasus korupsi dan lainnya. Ia juga sudah mengundang pihak KPK untuk memberikan pengamanan dan penjelasan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Jadi intinya bagaimana mengubah mind set (pola pikir) di Pemerintah Kota Bogor, bagaimana mengubah cara pandang dalam bekerja dari dilayani menjadi melayani," ujar Bima Aria saat ditemui di Balaikota Bogor, Selasa (13/5/14).

Bima menambahkan, para pejabat sendiri diberikan tenggat selama 2 pekan untuk memberikan laporan itu. Ia juga akan segera menerbitkan surat keputusan walikota agar pejabat eselon III juga bisa diwajibkan untuk membuat LHKPN.

"Untuk itu saya meminta kepada pejabat eselon II dan III sebagaimana yang sudah diamanatkan undang-undang, untuk segera memberikan LHKPN ke KPK. Saya dengan pak wakil (walikota) akan mengawalinya lebih dulu," paparnya.

Ke depan Pemkot Bogor akan terus berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPK, untuk melakukan terobosan-terobosan. "Ini sebagai langkah pemkot untuk memagari lingkungan Pemkot Bogor dari perbuatan korupsi," pungkas Bima Aria.

EnamPlus