Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP 2013 di kementerian ESDM dengan tersangka SB, Ketua Komisi VII DPR," ujar Juru bicara KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (14/5/2014).
Johan mengatakan, ini merupakan pengembangan dari kasus penyuapan Kepala Migas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Sebelumnya, dalam surat dakwaan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, disebutkan Sutan Bhatoegana menerima uang US$ 200 ribu pada 26 Juli 2013.
Uang itu diterima Rudi dari beberapa pihak salah satunya, Widodo Ratanachaitong, Bos PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy Ltd.
Uang sebesar US$ 200 ribu itu merupakan bagian dari uang US$ 300 ribu yang diberikan Widodo untuk Rudi lewat pelatih golfnya, Devi Ardi yang diambil sehari sebelumnya dari Direktur Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya.
Uang itu diserahkan melalui Anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto di Toko Buah All Fresh, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Sutan Bhatoegana untuk anggota Komisi VII. Sedangkan sisanya US$ 100 ribu disimpan Rudi di safe deposit box Bank Mandiri Gatot Subroto. (Yus)